Sabtu, 01 Januari 2022

5 Cara Cek NPWP Masih Aktif Atau Tidak, Paling Mudah

NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak merupakan nomor kartu pajak dan nomor identitas para wajib pajak di Indonesia. Nomor ini wajib dimiliki oleh perusahaan wajib pajak dan juga perorangan yang wajib pajak. Nah, jika Anda mempunyai NPWP maka Anda harus mengeceknya apakah masih aktif atau tidak. Cara cek NPWP masih aktif atau tidak bisa dilakukan dengan 5 cara, Anda hanya tinggal memilih salah satu caranya saja. Nah, dalam pembahasan kali ini akan diberikan informasi mengenai cek NPWP yang paling mudah.
cek npwp dengan nama,cara mengecek npwp valid atau tidak,pajak.go.id npwp,cek keaktifan kartu npwp,cara mengetahui npwp orang lain,contoh nomor npwp,mengecek npwp asli atau palsu,validasi npwp,

Adapun kelima cara cek NPWP masih aktif atau tidak yang bisa dipilih diantaranya yaitu:

1. Melalui kring pajak
Jika Anda lupa nomor NPWP ataupun ingin mengetahui NPWP aktif atau tidak, maka Anda bisa menghubungi kring pajak. Layanan kring pajak ini merupakan layanan yang diberikan oleh kantor pajak melalui telepon. Bagi Anda yang sibuk dan tidak bisa datang langsung ke kantor pajak bisa melakukan pengecekan melalui kring pajak ini. Anda bisa menghubungi kring pajak melalui telepon rumah ataupun HP. Adapun nomor kring pajak yaitu 1500200.

2. Melalui Faksimile
Selain menghubungi kring pajak, Anda juga bisa cek NPWP melalui layanan faksimile. Untuk menggunakan layanan ini Anda terlebih dahulu harus membuat surat pertanyaan kemudian dikirimkan melalui faksimile. Untuk mengirimkan faksimile ini, Anda bisa langsung menghubungi 021-5251245. Faksimile Anda akan dibalas oleh kantor pajak beberapa hari setelah Anda mengirimkannya.

3. Melalui Email
Jika Anda tidak bisa mengirimkan faksimile maka Anda bisa mengirimkan Email untuk melakukan pengecekan pada NPWP Anda. Email untuk cek aktif atau tidaknya NPWP berisi identitas pribadi Anda dan juga nomor KTP. Pastikan jika data yang Anda kirimkan lewat email sudah benar, hal ini dikarenakan data ini yang akan digunakan untuk cek NPWP Anda. Adapun alamat email yang digunakan yaitu pengaduan@pajak.go.id.

4. Cek online dari website resmi
NPWP juga bisa dicek secara online melalui website resmi kantor pajak Indonesia. Cara mengecek NPWP valid atau tidak dengan cara online ini dilakukan dengan mengunjungi pajak.go.id kemudian pilih menu NPWP. Anda bisa memasukkan nomor ataupun nama pada kartu NPWP yang Anda miliki.

5. Datang langsung ke kantor pajak
Cara terakhir yang bisa dilakukan untuk mengecek NPWP adalah dengan datang langsung ke kantor pajak setempat. Untuk cek NPWP dikantor pajak, maka Anda perlu untuk membawa KTP asli pemegang NPWP dan surat kuasa jika menugaskan orang lain untuk melakukan pengecekan NPWP.

Cukup mudah bukan, cara cek NPWP masih aktif atau tidak ini? Anda bisa menggunakan salah satu cara untuk mengetahui keaktifan nomor NPWP Anda. Jika NPWP Anda sudah tidak aktif lagi, maka Anda perlu untuk mengurusnya langsung ke kantor pajak. Perlu Anda ketahui jika NPWP ini merupakan nomor yang sangat penting sehingga harus disimpan dengan baik. Jika kartu NPWP Anda hilang atau rusak bisa langsung mengurusnya ke kantor pajak terdekat.