Sabtu, 01 Januari 2022

Cara Cek KTP Terdaftar atau Tidak Secara Manual dan Online

Cara Cek KTP - Bagi warga negara Indonesia, memiliki KTP adalah wajib bagi mereka yang sudah berusia dewasa, setidaknya 16 atau 17 tahun. Cara memperoleh KTP mudah, Anda tinggal minta surat RT/RW, kemudian ke kelurahan. Proses penerbitan bervariasi, biasanya 1 bulan. Setelah tahun 2014, mulai dicanangkan e-KTP, atau KTP elektronik. Dampaknya, kemungkinan database kita terekam disana dengan chip. Bagaimana cara cek KTP terdaftar atau tidak. Anda bisa mengunjungi situs resmi dukcapil di https://eKTP.cektkp.com/.
cara mengecek nik kartu keluarga,cara melacak nik ktp,cara cek nik ktp valid,cek nomor induk kependudukan online,cara mencari nik berdasarkan nama,cek nik ktp nasional,cek e ktp android,

Namun ada sedikit masalah. Sampai artikel ini ditulis, situs diatas masih dalam perbaikan sehingga belum bisa diakses. Ada beberapa cara yang bisa Anda lakukan untuk mengetahui cara cek KTP terdaftar atau tidak. Sebagai warga negara, penting untuk memastikan Anda terdaftar sebagai penduduk Indonesia yang resmi, bukan imigran gelap. Oleh karenanya memastikan KTP Anda tercatat di catatan sipil adalah penting. Cara pertama untuk mengetahui Anda terdaftar adalah dengan mendatangi langsung kantor kelurahan atau kecamatan. 

Tunjukan KTP Anda dan tanyakan apakah sudah resmi terdaftar. Jika sudah, selamat, Anda adalah penduduk Indonesia resmi. Cara cek KTP terdaftar atau tidak yang kedua adalah dengan mengakses situs dukcapil seperti yang sudah dijelaskan diawal. Caranya cukup mudah, Anda tinggal memasukan NIK ke dalam kolom yang sudah disediakan. Selanjutnya Anda tinggal klik “cek”, dan tunggulah beberapa saat. Jika KTP Anda sudah terdaftar, Anda akan mendapatkan tampilan database Anda berupa identitas diri dan sebagainya. 

Jika Anda sudah mendapatkan data diri tersebut, artinya KTP Anda sudah terdaftar di database e-KTP. Ada kemungkinan profil diri Anda tidak keluar. Ada baiknya tanyakan langsung ke kantor bersangkutan, mulai dari kelurahan, dan kecamatan. Cara cek KTP terdaftar atau tidak yang ketiga adalah dengan menggunakan e-KTP reader. Tidak semua instansi memiliki alat ini, hanya instansi yang bersangkutan saja. Alat ini terhubung dengan komputer, jadi semacam card reader yang akan membaca SIM di e-KTP Anda. 

Untuk melakukan cek dengan e-KTP reader, Anda harus mendatangi kantor terkait dan mengutarakan maksud Anda untuk cek validitas e-KTP. Setelah itu petugas akan meminta KTP Anda dan memeriksanya dengan e-KTP reader. Data Anda akan terbaca lengkap dengan identitas, alamat, dan sebagainya. Prosesnya cukup cepat.

Itulah beberapa cara cek KTP terdaftar atau tidak yang bisa Anda lakukan dengan muda. Namun yang termudah adalah mendatangi kantor kelurahan atau kecamatan terdekat tempat KTP Anda dikeluarkan. Sedangkan jika ingin lebih valid, Anda bisa mengunjungi instansi yang memiliki e-KTP reader. Tidak banyak orang yang memperhatikan validitas status e-KTP nya. Ada baiknya Anda mengecek mulai dari sekarang. Pilihlah mode cek NIK KTP yang termudah dan paling efisien.