Cara Mencairkan Cek Tunai - Cek merupakan salah satu alat pembayaran non tunai yang sah dan bisa digunakan oleh siapa saja. Keberadaan cek sangat membantu Anda dalam membayar dalam jumlah yang besar. Selain itu, dengan cek Anda juga tidak perlu membawa uang tunai terlalu banyak. Cek ini bisa dicairkan secara langsung dan diterimakan secara tunai pada orang yang tertera dalam cek tersebut. Cara mencairkan cek tunai bisa dilakukan dengan mudah dan cepat. Nah, disini akan dibahas secara khusus bagaimana cara menguangkan cek yang Anda terima.
Jenis-Jenis Cek dan Cara Mencairkannya
Sebelum membahas bagaimana cara mencairkan cek tunai, Anda perlu mengetahui jenis-jenis dari cek. Secara umum, cek dibedakan menjadi dua, jenis yaitu cek atas nama dan cek atas unjuk. Keduanya merupakan jenis cek berdasarkan penerimanya. Untuk lebih jelasnya, berikut ini penjelasan mengenai jenis cek tersebut:
1. Cek atas nama
Jenis cek ini juga disebut dengan order cheque. Cek ini merupakan cek yang ditujukan kepada satu nama saja, sehingga hanya orang yang tersebut dalam cek tersebut yang bisa melakukan pencairan terhadap cek tersebut. Jika nama yang bersangkutan tidak bisa mencairkan, maka cara mengambil uang dengan cek jenis ini harus ada surat kuasa yang sudah ditandatangani diatas meterai.
2. Cek atas unjuk
Berbeda dengan jenis cek atas nama, cek atas unjuk atau bearer cheque ini merupakan cek yang tidak ditunjukkan kepada satu nama saja. Sehingga siapa saja yang memegang cek tersebut dapat mencairkan dana sesuai yang tertera dalam cek. Dengan kata lain, cek ini tidak bersifat khusus seperti cek atas nama.
Kedua jenis cek diatas bisa dicairkan dengan cara yang sama. Adapun cara mencairkan cek tunai ini yaitu:
1. Langsung ke bank yang tertera pada cek
Cara mencairkan cek secara tunai yang paling mudah yaitu dengan datang langsung ke bank yang ditunjuk pada cek. Untuk mencairkan cek dengan cara ini, maka Anda perlu menyiapkan foto copy KTP. Anda bisa langsung membawa cek yang akan dicairkan ke bagian khusus pencairan cek atau giro.
2. Transfer melalui bank yang digunakan oleh penerima cek
Selain datang langsung ke bank, Anda juga bisa mencairkan cek melalui ATM atau bank yang digunakan penerima. Cara mencairkan cek di ATM adalah dengan transfer dana cek langsung ke rekening Anda. Untuk mencairkannya Anda perlu melakukan kliring di kantor cabang bank yang Anda gunakan. Anda juga bisa langsung melakukan kliring melalui ATM, tapi kliring melalui ATM hanya beberapa bank saja yang bisa menggunakannya.
Perlu Anda ketahui walaupun cara mencairkan cek tunai ini mudah dan bisa dilakukan kapan saja, namun cek juga mempunyai batas berlakunya. Batas kadaluwarsa cek secara umum adalah 6 bulan, sehingga setelah 6 bulan cek tidak akan bisa dicairkan atau hangus. Selain itu, dalam pencairan cek yang dari luar negeri membutuhkan waktu yang cukup lama, sehingga perlu proses yang cukup lama pula. Oleh karena itu, Anda harus segera menguangkan cek yang Anda terima agar tidak hangus dan kadaluwarsa.